Gelar Razia Wajib Masker, Camat Suyasa Terus Imbau dan Berikan Edukasi Kepada Warga.
Admin kubutambahan | 10 September 2020 | 235 kali
Bertempat di Kantor Desa Kubutambahan, Kamis (10/9), Pukul 19.00 wita malam, Gelar Operasi Sidak Wajib Pakai Masker Saat beraktivitas Keluar Rumah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Camat Kubutambahan, Drs Made Suyasa, M.Si,.terus memberikan imbauan dan edukasi kepada warga terkait wajib pakai masker saat beraktifitas keluar rumah.
Dalam Operasi ini, Camat suyasa memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker. ‘ Sekarang Bapak kasih masker, ingat pake masker saat beraktivitas keluar rumah, biar nanti pas ada sidak, tidak kena denda’.ucap’ Suyasa.
Dari hasil operasi sidak wajib pakai masker, 31 Orang terjaring razia masker yakni dari 22 dari Kecamatan Kubutambahan ( Desa Kubutambahan, dan Desa Bengkala ) 1 orang dari Kecamatan Tejakula ( Desa Les ), dan 8 Orang dari Keamatan Kubutambahan ( Desa Bungkulan ).
Selain memberikan imbaun kepada warga, Camat Asal Desa Tajun,juga memberikan imbaun kepada para pedagang petugas toko modern untuk menyiapkan alat cuci tangan , sabun dan selalu mematuhi prokes covid 19 kalau bisa dibuatkan sebuah spanduk wajib pakai masker.
Turut hadir dalam operasi sidak masker, Muspika Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Desa Kubutambahan, Kasi Trantib dan Sat Pol PP beserta Anggota, Anggota Koramil 1909-02 /Kubutambahan dan Anggota Polsek Kubutambahan.