Dengan tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Badan Pendapatan Daerah melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng membuka Pelayanan Samsat berbarengan dengan Pelayanan Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari Polres Buleleng di Desa Bengkala hari ini Selasa (23/6).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Bali dalam tatanan Bali Era Baru (New Normal), dan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK setiap tahun, Sumbangan Wajib Jasa Raharja serta lebih mendekatkan pelayanan Samsat dan Perpanjangan SIM kepada masyarakat luas.
Sumber : http://bengkala-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/74