Adapun hasil Koordinasi, yakni :
1. Koordinasi di kantor desa pakisan terkait berakhirnya masa jabatan bendesa adat mengandang dan sangburni. Untuk sangburni sudah musyawarah menetapkan bendesa adat, bendesa adat sebelumnya ditetapkan kembali yaitu pada tgl 15 november dan menyusul pengajuan permohonan pengesahan/SK Gubernur, dan untuk mengandang baru proses tahap pengumuman yang tenggang waktunya sampai besok, setelah besok jika tidak ada pendaftar maka akan dibahas lagi langkah selanjutnya. Kami sudah arahkan secara teknis agar berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam awig/pararem desa adat itu sendiri dan juga juknis/pedoman terkait pemilihan bendesa adat, untuk selanjutnya agar berkoordinasi ke MDA Kec/ Kabupaten
2. Koordinasi dengan Pj. Perbekel bontihing dan atau aparat desa terkait bantuan hibah yang diterima oleh suka duka mekarsari yang akan di monitoring pada tanggal 20 nov 2020 Demikian,