Pemerintah Kabupaten Buleleng Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang bertempat di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah kab Buleleng Lantai II, Rabu ( 12 /2 ).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Buleleng.
Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh sekcam Kubutambahan Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos, hadiri sosialisasi tersebut, dan saat dikonfirmasi sesuai rapat disampaikan telah terbit Perbup no 72 Tahun 2019 tentang Perunbahan ke empat Perbup No 75 Tahun 2013 Tentang Upah pokok bagi Tenaga harian di Lingkup Pemkab Buleleng yang ditetapkan pertanggal 30 Desember 2019.dan mengharapkan setelah ditetapkan perbup ini , tenaga harian / honor daerah bisa bekerja dengan lebih baik lagi.