(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan laksanakan Gerakan Pemantauan Lapangan Serentak Terkait Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.

Admin kubutambahan | 29 Mei 2019 | 382 kali

Menindaklanjuti Surat No : 189/194/Satpol PP tertanggal 29 April 2019, Perihal Mohon Bantuan Pembinaan salah satunya terkait Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang sudah diresmikan beberapa waktu lalu.

Seijin Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si, Kasi Linmas Trantib dan Pol PP Kecamatan Kubutambahan I Made Bagia beserta Anggota melaksanakan Gerakan Pemantauan Lapangan Serentak Ke Kantor Instansi Pemerintah, Sekolah, Lembaga Swasta termasuk Hotel, Villa, Restoran, dan Toko Modern terutama dalam hal pemakaian busana adat bali bagi karyawan / pegawai pada hari kamis, purnama dan Tilem serta pelaksanaan penulisan aksara bali pada papan nama lembaga / instansi / usaha yang ada diwilayah kecamatan kubutambahan, rabu (29/5).

“Walaupun sudah berjalan dan dilaksanakan, sebagai bentuk komitmen pelaksanaan kedua Pergub tersebut kita tetap perlu melaksanakan monitoring Sejauh mana sudah berjalan”.ucapnya

“ Gerakan Pemantauan Serentak ini kami laksanakan secara bertahap, Apabila diketemukan ada yang belum melaksanakan peraturan gubernur dimaksud, maka akan ditindak berupa pemberian surat teguran kepada lembaga / instansi/ usaha,”tegasnya I Made Bagia selaku kasi linmas trantib menjelaskan kepada lembaga /instansi / usaha.

“Untuk busana pakain adat yang sudah ditetapkan setiap hari kamis, purnama dan tilem sudah saya dilaksanakan sesuai aturan dan papan nama dalam aksara bali masih dalam proses pembuatan”. Ucapnya Junita Selaku Kabid SPU di Bank Nusamba