(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Bukti

Admin kubutambahan | 26 Oktober 2020 | 137 kali

Tim Gabungan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Kubutambahan sesuai dengan jadwal, Kegiatan Sidak Masker Dilaksanakan Sepanjang Jalan Raya Air Sanih, Desa Bukti, Selasa (20/10).

 
Seijin Camat Kubutambahan, Tim yang dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia didampingi Satpol Kab Buleleng Serta Tim Yustisi Kecamatan ( Anggota Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Anggota Polsek Kubutambahan, Anggota Koramil 1609-02/Kubutambahan dan Anggota BKO ) kembali menjalankan amanat Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Sebanyak 3 (tiga ) orang terjaring razia masker, yakni : Putu Retawan, 48 th, Hindu, alamat pasraman Unud blok F1 lingkungan mekar sari, kecamatan jembrana, Putu Yasa , 40 th, hindu, alamat Banjar Dinas tegallinggah, Kec. Sukasada Dan Made Trijata , 28 th, hindu, Banjar Dinas Cucut, Karangasem.
 
Pelanggar hanya diberikan teguran dan pembinaan serta diberikan teguran tertulis dan disarankan selalu mematuhi Protokol Kesehatan.