(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Bulian

Admin kubutambahan | 25 November 2020 | 86 kali

kegiatan hari ini Rabu, 25 Nopember 2020 di Kecamatan Kubutambahan bertempat di Desa BulianTepatnya di depan Kantor Perbekel Dssa Bulian digelar sidak masker yang menyasar kepada warga yang beraktivitas di luar rumah.

 
Kegiatan dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Kec Kubutambahan I Made Bagia didampingi Wakapolsek Kubutambahan dengan kekuatan personil yakni Koramil 1609/02 Kubutambahan sebanyak 10 orang, Polsek Kubutambahan sebanyak 10 orang,Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan sebanyak 10 orang .
 
Dalam Sidak Masker ditemukan 4 orang pelanggar yang tidak memakai masker. pelanggar tersebut tidak dikenakan denda/ sangsi hanya diberikan teguran, peringatan dan sanksi administrasi dengan menanda tangani surat teguran agar warga tetap mematuhi Prokes sesuai imbauan Pemerintah .
 
Adapun nama - nama pelanggar dalam sidak masker di Desa Bulian diantaranya : 1. Wayan Budiasa,30 Th, Wiraswasta, alamat Jalan A .Yani No.15 Kelurahan Banyuarsri ( Tidak Memakai Masker tapi membawa ). 2.Kadek Oki Sumiandra ,16Th, Pelajar, BD Dauh Margi, Desa Bulian ( Tidak Memakai Masker ). 3.Ketut Supartini, 42 Th, Petani, BD. Banyu Buah , Desa Bulian ( Tidak Memakai Masker ). 4.Gede Sucita , 12 Th, Pelajar , BD Banyu Buah, Desa Bulian.( Tidak Memakai Masker ). Sidak Masker berjalan lancar dan aman terkendali.