Kegiatan dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Kec Kubutambahan I Made Bagia didampingi Wakapolsek Kubutambahan dengan kekuatan personil yakni Koramil 1609/02 Kubutambahan sebanyak 10 orang, Polsek Kubutambahan sebanyak 10 orang,Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan sebanyak 10 orang .
Dalam Sidak Masker ditemukan 4 orang pelanggar yang tidak memakai masker. pelanggar tersebut tidak dikenakan denda/ sangsi hanya diberikan teguran, peringatan dan sanksi administrasi dengan menanda tangani surat teguran agar warga tetap mematuhi Prokes sesuai imbauan Pemerintah .
Adapun nama - nama pelanggar dalam sidak masker di Desa Bulian diantaranya : 1. Wayan Budiasa,30 Th, Wiraswasta, alamat Jalan A .Yani No.15 Kelurahan Banyuarsri ( Tidak Memakai Masker tapi membawa ). 2.Kadek Oki Sumiandra ,16Th, Pelajar, BD Dauh Margi, Desa Bulian ( Tidak Memakai Masker ). 3.Ketut Supartini, 42 Th, Petani, BD. Banyu Buah , Desa Bulian ( Tidak Memakai Masker ). 4.Gede Sucita , 12 Th, Pelajar , BD Banyu Buah, Desa Bulian.( Tidak Memakai Masker ). Sidak Masker berjalan lancar dan aman terkendali.