(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Bulian

Admin kubutambahan | 08 Oktober 2020 | 112 kali

Tim Gabungan Disiplin Protokol Kesehatan ( Prokes ) Kecamatan Kubutambahan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Polsek Kubutambahan, Koramil 1609-02/Kubutambahan didampingi Satpol PP Kabupaten Buleleng menggelar Operasi Sidak Masker di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan,Kamis ( 8/10).

 
Dalam sidak masker ini, dimana 4 ( empat ) Orang pelanggar langsung disidak ditempat. 4 orang pelanggar tersebut didenda masing-masing Rp 100 ribu dikarenakan tidak memakai masker saat beraktivitas keluar rumah.
 
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).