(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Bulian

Admin kubutambahan | 09 November 2020 | 94 kali

Tim Gabungan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Kubutambahan Gelar Sidak Masker di Desa Bulian, Senin (9/11 ).

 
 
Tim yang dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia, Wakapolsek Kubutambahan dan Danramil Kubutambahan atau yang mewakili beserta Tim Yustisi Kecamatan Kubutambahan ( Anggota Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Anggota Polsek Kubutambahan, Anggota Koramil 1609-02/Kubutambahan ) kembali menjalankan amanat Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Dalam kegiatan sidak masker di Desa Bulian tepatnya di depan Kantor perbekel desa bulian terjaring 11 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti 10 Orang membawa masker tapi tidak pergunakan dan diberikan teguran serta peringatan dengan menandatanggani surat pernyataan dan 1 Orang dikenakan sangsi Denda sesuai peraturan yang sudah ditentukan.
 
 
Turut hadir, Perbekel Desa Bulian beserta perangkat desa bulian dalam sidak masker.