Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Depeha
Admin kubutambahan | 09 Oktober 2020 | 164 kali
Pada hari Jumat , tanggal 9 Oktober 2020 pukul 10.00 WITA ,bertempat di Desa Depeha kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan kegiatan dalam rangka Pengawasan dan Monitoring kegiatan masyarakat yang tidak memakai masker ,yang tidak sesuai Protokol Kesehatan dan penerapan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 & Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Kehidupan Era Baru.
Kegiatan Dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan. Adapun Kekuatan Personil yakni : Anggota Satpol PP Kab Buleleng 7 Orang, Anggota Satpol Kecamatan Kubutambahan 10 Orang, Anggota Polsek Kubutambahan 4 Orang, Anggota Koramil 1609-02 / Kubutambahan.
Lokasi keiatan di depan Kantor Perbekel Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat dan melakukan teguran terhadap warga yang dijumpai tidak memakai masker guna mencegah penularan Covid 19 dengan hasil ditemukan 3 orang warga tidak menggunakan masker dengan baik A.n Gede Buda Arta, laki, 60 th, Hindu, alamat Banjar Dinas Kanginan Desa Bila Kec.Kubutambahan, Komang Budi Arta, laki, 23 th, hindu alamat Banjar Dinas Penulisan Desa Tunjung Kec.Kubutambahan, Nyoman Masta, laki, 49 th, Hindu, alamat Banjar Dinas Tampullawang Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan.
Pelanggarannya membawa masker namun tidak dipergunakan serta diberikan teguran tertulis kemudian disarankan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menerapkan 3 M
~Menggunakan masker.
~Mencuci Tangan
~Menjaga Jarak.
Kegiatan berakhir pukul 10.30 wita berlangsung aman dan lancar.