Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Kubutambahan
Admin kubutambahan | 04 November 2020 | 95 kali
Tim Gabungan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Kubutambahan sesuai dengan jadwal secara intens terus melaksanakan Sidak Masker
Sidak kali ini dilaksanakan di Desa Kubutambahan tepatnya di simpang empat pura madwe karang, Banjar Dinas Kubuanyar, Rabu ( 4/11 ).
Seijin Camat Kubutambahan, Tim yang dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia didampingi Wakapolsek Kubutambahan Iptu Wayan Budayana, Satpol Kab Buleleng Serta Tim Yustisi Kecamatan ( Anggota Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Anggota Polsek Kubutambahan, Anggota Koramil 1609-02/Kubutambahan ) kembali menjalankan amanat Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam kegiatan sidak tersebut, ditemukan 5 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempergunakan masker dan diberikan teguran serta peringatan dan sanksi sosial seperti push up di tempat.
Adapun nama - nama warga tanpa masker saat beraktivitas keluar rumah,yakni :
1.Gusti Made Cakra, 65 Th Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan ( Tidak Memakai Masker )
2.Gusti Ayu Sariasih 64 Th Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan ( Tidak Memakai Masker )
3.Ketut Sariani 60Th Banjar Dinas Kajekangin,Desa Kubutambahan ( Tidak Memakai Masker )
4.Komang Rediasa, 37 Th ,Banjar Dinas Kajakangin,Desa Kubutambahan ( tidak memakai masker).
5.Putu Ferdy Gunawan ,30 Th,Banjar Dinas Kubu Kelod ,Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan ( tidak memakai masker ).