Kegiatan hari ini di Kecamatan Kubutambahan bertempat di Desa Tajun digelar sidak masker yang menyasar kepada warga yang beraktivitas di luar rumah, Senin, 16 Nopember 2020 .
Tim Prokes Kecamatan Kubutambahan gelar sidak masker di desa Tajun dengan dikoordinir langsung oleh kasi trantib dan satpol pp kec kubutambahan dengan kekuatan personil yakni Koramil 1609/02 Kubutambahan sebanyak 10 orang, Polsek Kubutambahan sebanyak 10 orang,Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan sebanyak 10 orang .
Dalam Sidak Masker ditemukan 6 orang pelanggar yang tidak memakai masker.Dari 6 pelanggar tersebut 5 orang tidak dikenakan denda/ sangsi hanya diberikan teguran, peringatan dan sanksi administrasi dengan menanda tangani surat pernyataan agar warga tetap mematuhi Prokes sesuai imbauan Pemerintah .1 orang dikenakan sangsi tilang berupa uang sebesar Rp. 100.000,-
Adapun nama - nama pelanggar dalam sidak masker di desa tajun yakni : 1. I Kadek Mahendra, 38th, Karyawan Swasta, Br Dausa.( tidak memakai masker ) Dikenakan sangsi uang sebesar Rp.100.000 . 2. Ketut Triun , 27 Th, Petani, Br Dausa ( Tidak Memakai Masker ) 3. Gede Pebriana Anggara 16Th, Pelajar, Br Dinas Pudeh, Desa Tajun ( Tidak memakai masker ). 4. Kadek Suci Ariani, 24Th, Pedagang,Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun ( Tidak Memakai masker ), 5. Komang Alit Darsana, 3Th, Petani, Tajun ( Tidak Memakai Masker ) 6. wayan mario dana saputra, 15th, Peternak, Tajun ( Tidak memakai Masker ). Sidak Masker berjalan lancar dan aman terkendali.