Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Tambakan
Admin kubutambahan | 12 Oktober 2020 | 144 kali
Pembinaan pendisiplinan penggunaan masker kembali dilakukan Tim Gabungan Prokes Kecamatan Kubutambahan, kegiatan dilaksanakan di Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, Senin (12/10).
Atas ijin Camat Kubutambahan, Kasi Trantib dan Pol PP I Made Bagia memimpin tim untuk menjalankan amanat Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kegiatan ini dihadiri, Perbekel Desa Tambakan beserta perangkat Desa Tambakan.
Sebanyak 7 orang terjaring razia masker, pelanggar hanya diberikan teguran dan pembinaan serta diberikan teguran tertulis dan disarankan selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan tetap menerapkan 3 M
~Menggunakan masker.
~Mencuci Tangan
~Menjaga Jarak.