Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan yang dikoordinir oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan I Made Bagia kembali melaksanakan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Senin, 23 November 2020 yang terlaksana di Desa Tamblang Tepatnya di Simpang Empat Desa Adat Kelampuak.
Adapun nama - nama pelanggar dalam sidak masker di desa tamblang yakni : 1. Made Resada , 43 Th, Wiraswasta, BD Kelod Kauh, Desa Tamblang ( Tidak Memakai Masker ). 2. Kadek Nursiadi, 15 Th, Pelajar, BD Kelod Kauh, Desa Tamblang ( Tidak Memakai Masker ). 3. Made Budi Ratnayasa, 41 Th, Petani, Br Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang ( Tidak Memakai Masker ). 4. Wayan Tama, 60 Th, Petani , BD Kelod Kauh, Desa Tamblang ( Tidak Memakai Masker ). 5. Gede Nurada, 31 Th , Karyawan Swasta, BD Bantes, Desa Bulian ( Tidak Memakai Masker ). 6. Kadek Budeyasa, 16Th , Pelajar , Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun ( Tidak Memakai Masker ). 7. Kadek Budiarta, 27 Th , Pelajar, Desa Bulian ( Tidak Memakai Masker ). 8. Nyoman Jayantara, 60 Th, Buruh Harian Lepas, Bd Kelodan, ( Tidak Memakai Masker ). 9. Ni Made Darmawi, 44 Th, Petani, BD Banyu Buah, Desa Bulian ( Tidak Memakai Masker ). 10. Gede Suarsana, 55 Th, Petani, BD Sanglung Desa Depeha ( Tidak Memakai Masker ). 11. Ketut Rumadia, Petani, Bd Kajekangin Desa Tamblang ( Tidak Memakai Masker ). 12. Gede Sugiartawan, 21 Th, Pelajar / Mahasiswa, Bd Kajekangin, Desa Tamblang ( Tidak Memakai Masker ). Sidak Masker berjalan lancar dan aman terkendali.