(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Tunjung

Admin kubutambahan | 14 Oktober 2020 | 150 kali

Pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020 pukul 08.00 WITA ,bertempat di Desa Tunjung kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan kegiatan dalam rangka Pengawasan dan Monitoring kegiatan masyarakat yang tidak memakai masker ,yang tidak sesuai Protokol Kesehatan dan penerapan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 & Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Kehidupan Era Baru.

 
Kegiatan Dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan. Adapun Kekuatan Personil yakni : Anggota Satpol PP Kab Buleleng 1 Orang, Anggota Satpol Kecamatan Kubutambahan 10 Orang, Anggota Polsek Kubutambahan 10 Orang, Anggota Koramil 10 orang 1609-02 / Kubutambahan dan anggota BKO 12 Orang.
 
Adapun sasaran adalah : sepanjang jalan raya Desa Tunjung dan dihadiri Perbekel Desa Tunjung beserta Perangkat Desa Tunjung.
 
Adapun hasilnya adalah : hari ini nihil, semua masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Demikian untuk maklum.
 
Kegiatan berakhir pada pukul 09.00 WITA berjalan dengan aman dan lancar.