(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kelihan Desa Adat Tajun Tetapkan Kelihan Banjar Adat

Admin kubutambahan | 02 Januari 2020 | 311 kali

Menindaklanjuti Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Kelihan Desa Adat Tajun hari ini, Selasa (31/12/2019), menetapkan dan mengukuhkan Kelihan Banjar Adat se-wilayah Desa Adat Tajun. Penetapan dan pengukuhan yang bertempat di Pura Bale Agung bertepatan dengan Sangkepan Anggarkasih Kulantir disaksikan oleh Prajuru Desa Adat Tajun, Ulu Desa, Yowana Eka Giri Kusuma, Desa Malinggih, dan anggota Sekaa Gong.

Kelihan Banjar Adat yang ditetapkan berjumlah 5 orang, yaitu:

  1. Kelihan Banjar Adat Bakungan: Wayan Buderama
  2. Kelihan Banjar Adat Tampul Lawang: Made Arimbawa
  3. Kelihan Banjar Adat Pudeh: Kadek Subawa
  4. Kelihan Banjar Adat Batu Ngadeg: Gede Suarnaya
  5. Kelihan Banjar Adat Pasek: Ketut Yudana

Kelihan Banjar Adat yang sudah ditetapkan tersebut mulai bertugas tanggal 1 Januari 2020.

Proses penjaringan Kelihan Banjar Adat dimulai tanggal 12-24 Desember 2019. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2019, Kelihan Desa Adat Tajun mengumumkan 5 calon Kelihan Banjar Adat yang sudah mendaftar. Bedanya pada saat itu calon Kelihan Banjar Adat Pasek bukan Ketut Yudana melainkan Kadek Suarjana. Kelihan Desa Adat tidak langsung menetapkan calon tersebut tetapi memberikan masa sanggah dari tanggal 26-29 Desember. Masa sanggah artinya panitia dan krama Desa Adat boleh mengajukan keberatan terhadap calon yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Gede Swastawan Sekretaris Desa Adat Tajun ketika dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019), menyampaikan bahwa Kadek Suarjana tidak bisa membuktikan legalitas ijazahnya sehingga gugur sebagai calon kemudian diganti oleh Ketut Yudana yang berkas administrasinya dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Made Sumarka, Kelihan Desa Adat Tajun, saat ditemui, Kamis (26/12/2019), tugas Kelihan Banjar Adat meliputi sebagai upasaksi perkawinan, sebagai panepas wicara atau mediator warga yang mengalami permasalahan, serta yang paling ditekankan adalah pendataan krama.

Sumber Berita : http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/885