Mengacu pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, guna mengetahui batas wilayah desa yang benar, jelas dan akurat Kabupaten Buleleng mengadakan pertemuan dimasing-masing Kecamatan. Rabu (18/6) siang tadi sekitar pukul 11.00 wita pertemuan diadakan di Kantor Camat Kubutambahan dengan dihadiri Tim Kabupaten Buleleng Setda bagian Pemerintahan, Sekretaris Kecamatan yang didampingi Kepala Seksi Pemerintahan dan para perbekel se-Kecamatan Kubutambahan. Acara di awali dengan pengarahan dari Tim Kabupaten Buleleng, dalam pengarahannya Made Juartawan SS TP MM Selaku Kabag Pemerintahan Umum membahas terkait peta desa, jumlah desa, jumlah penduduk, rupa bumi SK pembentukan dan penetapan desa selain itu juga membahas tentang sejarah desa. Beberapa peserta rapat menyampaikan kesulitan yang ada dalam pengumpulan data-data dimaksud pada kesempatan tersebut.