Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat dan Disabilitas telah menerima atau mencairkan bantuan sejak Sabtu (11/7) di Kantor Pos Cabang Kubutambahan.
Dari 122 KPM (Pusat dan Disabilitas), sebanyak 119 KPM sudah mencairakan bantuan. 118 KPm mencairkan bantuan pada hari Sabtu (11/7), 1 KPM mencairkan bantuan Senin (13/7) kemarin. Masih ada 3 KPM yang belum mencairkan bantuan, yaitu 1 KPM BST Pusat dan 2 KPM BST Disabilitas. Namun, 2 KPM Disabilitas itu terkategori ganda karena dalam satu KK sudah menerima bantuan BLD-Dana Desa. Jadi, khusus untuk 2 KPM BST Disabilitas tersebut tidak akan dicairkan.
Menurut informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng bahwa BST Pusat Tahap III harus sudah dicairkan paling lambat tanggal 15 Juli 2020. Maka dari itu, bagi KPM yang belum mencairkan bantuan agar segera ke Kantor Pos Cabang Kubutambahan.
Sementara itu, untuk BST Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahap III belum ada informasi jadwal pencairan dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Sumber :http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/956