( 6/2/2018 ) Bangunan Mini Mart Pa Gitar Coorp An. Pemilik Nengah Gitar berlokasi di banjar Dinas Mekar Sari Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan disinyalir tidak mengantongi ijin membangun. Setelah melakukan pengecekan ke lapangan ternyata benar bangunan mini mart tersebut tidak memiliki IMB dan Ijin Demikian dikatakan Anggota DPRD kab. Buleleng Dewa Putu Tjakra,SH yang di dampingi oleh Bapak camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya, Perbekel Desa Bukti, Kasi Linmas Trantib dan Pol PP, Kasi pembangunan berserta Staf , Kadus Mekar sari , Bhabinkamtibmas, dan Babinsa .
Selanjutnya Anggota DPRD Kab. Buleleng menyampaikan, disamping ditemui pelanggaran tersebut juga ditemui pelanggaran lainnya seperti; sebuah Villa yang beralamat di Banjar Dinas Mekar Sari Desa Bukti an.Pemilik Miko.Seterusnya dikatakan, sementara para pelanggar tersebut didata dan dibina agar secepatnya mengurus kelengkapan bangunannya. Apabila nanti setelah diberi pembinaan tidak diindahkan pihaknya terpaksa melakukan tindakan hukum seperti yang diisyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku di Kab. Buleleng melalui perda-perda yang mengaturnya.
Dan untuk sementara Villa tersebut ditutup dan tidak boleh ada yang bekerja,ujar Anggota DPRD Kab. Buleleng dan besok Bapak Camat Kubutambahan menugaskan Trantib dan Klian Banjar Dinas Mekar Sari untuk mengecek kembali pekerja bangunan Villa tersebut.