(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Lokakarya Penyusunan Perancangan RPJMDesa di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 01 Juli 2020 | 1481 kali

Tim Penyusun RPJMDesa 2019-2025 Desa Bengkala melaksanakan Lokakarya Penyusunan Perancangan RPJMDesa dengan para Delegasi masing-masing Banjar Dinas dan Delegasi Pemerintah Desa di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bengkala kemarin malam Selasa (30/6).

Kegiatan Loka Karya dibuka langsung oleh Perbekel Bengkala yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Desa I Gede Tunjung yang didampingi oleh Ketua BPD, Kelian Desa Adat Bengkala, Ketua Tim Penyusun RPJMDesa I Nyoman Sadia dan Sekretaris Tim Penyusun RPJMDesa I Made Widiana serta diikuti oleh anggota Tim RPJMDesa, Kelian Banjar Dinas Kajanan, Kelian Banjar Dinas Kelodan, dan para undangan Delegasi.

Lokakarya Desa merupakan wadah bersama antar pelaku pembangunan ditingkat Desa untuk membahas Perencanaan 6 Tahun kedepan. Sebelum Lokakarya ini dilaksanakan, Tim Penyusun RPJMDESA terlebih dahulu sudah melalui beberapa tahapan dimulai dari Tahapan Persiapan; Tahapan pengkajian keadaan Desa; Tahapan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota; Tahapan Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Desa melalui Kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus), dengan tujuan untuk menggali berbagai permasalahan dan potensi yang ada di Dusun dan setelah itu melaksanakan Kegiatan Pra-Loka Karya sebanyak 3x tepatnya pada tanggal 4, 6 dan 27 Juni 2020.

Loka Karya ini bertujuan untuk Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode tahun 2019-2025 (sesuai perengkingan). Adapun Materi yang dibahas dalam Lokakarya kali ini adalah sebagai berikut:
- Pengelompokan Masalah dan Potensi Hasil Musyawarah Dusun;
- Menyusun Sejarah Pembangunan Desa;
- Menyusun Visi dan Misi Desa;
- Membuat Prioritas Masalah;
- Menentukan Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah;
- Menyusun Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa;
- Menyusun Matrik Kegiatan RPJMDesa;
- Menyusun Draft Naskah RPJMDesa yang disertai dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan dari semua delegasi.

Setelah tersusunnya draft RPJMDesa baru akan dilaksanakan Musrenbang, kemudian dilakukan revisi untuk penyempurnaan draft. Draft RPJMDesa yang sudah direvisi baru akan ditetapkan oleh Perbekel dan BPD untuk menjadi Peraturan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sumber : FB Pemdes Bengkala