Bertempat di Kantor Camat Kubutambahan Kab.Buleleng, Rabu 18 April 2018 berlangsung kegiatan penilaian Lomba Kearsipan Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Buleleng Tahun 2018. hadir Sekretaris Kecamatan Kubutambahan Gede Dody.SOA.S.Sos.M.Si berserta petugas pengelola kearsipan Kecamatan kubutambahan.Tim penilai Lomba dari DAPD Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Kabid PPPA DAPD I Putu Kariaman Putra,S.Sos MM , Arsiparis Undhiksa, Kasi Pengelolaan Arsip dan petugas teknis kearsipan DAPD Kab.Buleleng.dalam Kesempatan ini Sekcam Kubutambahan menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan kecamatan Kubutambahan sudah berdasarkan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 tahun 2016 tentang tata Kearsipan pemerintah kabupaten Buleleng dan perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Dalam meningkatkan Pengelola kearsipan Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya menunjuk dan menugaskan beberapa staf sesuai dengan keputusan Camat Kubutambahan No : 17 Tahun 2018 tentang Penunjukan Petugas Pengelola kearsipan pada pemerintah kecamatan kubutambahan.adapun tugas pengelola kearsipan :
Dan dilanjutkan dengan pengenalan petugas kearsipan kantor camat kubutambahan ,antara lain :
Dan dilanjutakan dengan Laporan dari kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng dimana diwakili oleh Kabid PPPA DAPD I Putu Kariaman Putra,S.Sos MM , Tim penilai tidak saja menilai dari unsur administrasi tahapan pengelolaan kearsipan saja, melainkan turun langsung mengecek setiap lembaran-lembaran arsip yang disimpan dalam filling cabinet maupun record center, hal tersebut dilakukan agar betul-betul tercapai harapan tertib arsip di instansi mampu memberi dampak kepada masyarakat di kabupaten Buleleng bahwa arsip memiliki nilai lebih dalam setiap peristiwa atau pengambilan keputusan sebuah kegiatan .Kendatipun masih ditemukan beberapa kendala terhadap pengelolaan arsip, Kabid PPPA DAPD beserta tim senantiasa siap membantu , memberikan dukungan, arahan, pendampingan lebih lanjut untuk mencapai tujuan yaitu membangun sistem kearsipan yang betul-betul ter arah, satu kesatuan di Kabupaten Buleleng.
Download disini