(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Lomba Kearsipan Antar Kecamatan Kabupaten Buleleng Tahun 2018

Admin kubutambahan | 18 April 2018 | 648 kali

Bertempat di Kantor Camat Kubutambahan Kab.Buleleng, Rabu 18 April 2018 berlangsung kegiatan penilaian Lomba Kearsipan Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Buleleng Tahun 2018. hadir Sekretaris Kecamatan Kubutambahan Gede Dody.SOA.S.Sos.M.Si berserta petugas pengelola kearsipan Kecamatan kubutambahan.Tim penilai Lomba dari DAPD Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Kabid PPPA DAPD I Putu Kariaman Putra,S.Sos MM , Arsiparis Undhiksa, Kasi Pengelolaan Arsip dan petugas teknis kearsipan DAPD Kab.Buleleng.dalam Kesempatan ini Sekcam Kubutambahan menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan kecamatan Kubutambahan sudah berdasarkan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 tahun 2016 tentang tata Kearsipan pemerintah kabupaten Buleleng dan perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Dalam meningkatkan Pengelola kearsipan Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya menunjuk dan menugaskan beberapa staf sesuai dengan  keputusan Camat Kubutambahan No : 17 Tahun 2018 tentang Penunjukan Petugas Pengelola kearsipan pada pemerintah kecamatan kubutambahan.adapun tugas  pengelola kearsipan :

  1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan kubutambahan.
  2. Menjaga ketersedian arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
  3. Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  4. Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfunsi untuk menjamin arsip – arsip yang berkaitan dengan hak – hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
  5. Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
  6. Menjaga keselamatan asset nasional dalam bidang ekonomi,social,poltik,budaya,pertahanan,serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
  7. Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan public dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Dan dilanjutkan dengan pengenalan petugas kearsipan kantor camat kubutambahan ,antara lain :

  1. Ni kadek Vera Pradnya Paramitha ( Sub.bagian Umum )
  2. Desa Komang Ryastini ( sub Bag.keuangan )
  3. Komang ayu Sriani ( Seksi Pelayanan Terpadu )
  4. I Luh Noviyani ( Seksi pemerintahan )
  5. Pande Ketut Damaini ( Seksi pembangunan )
  6. Komang leni Sawitri ( Seksi Linmas Trantib )
  7. Kadek Suwarningsih ( seksi Sosial Budaya ).

Dan dilanjutakan dengan Laporan dari kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng dimana diwakili oleh Kabid PPPA DAPD I Putu Kariaman Putra,S.Sos MM , Tim penilai tidak saja menilai dari unsur administrasi tahapan pengelolaan kearsipan saja, melainkan turun langsung mengecek setiap lembaran-lembaran arsip yang disimpan dalam filling cabinet maupun record center, hal tersebut dilakukan agar betul-betul tercapai harapan tertib arsip di instansi mampu memberi dampak kepada masyarakat di kabupaten Buleleng bahwa arsip memiliki nilai lebih dalam setiap peristiwa atau pengambilan keputusan sebuah kegiatan .Kendatipun masih ditemukan beberapa kendala terhadap pengelolaan arsip, Kabid PPPA DAPD beserta tim senantiasa siap membantu , memberikan dukungan, arahan, pendampingan lebih lanjut untuk mencapai tujuan yaitu membangun sistem kearsipan yang betul-betul ter arah, satu kesatuan di Kabupaten Buleleng.

 

Download disini