Dalam rangka membahas Persiapan Jadwal Pelaksanaan Pelayanan Akta Miskin tahun 2018, yang bertempat diruang rapat Disdukcapil Kabupaten Buleleng pada hari Jumat, 6 April 2018 Jam, 09.00,Rapat dibuka oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Buleleng dan didampingi oleh Kabid Akta dan Catatan Sipil, yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan s atau Staf yang mewakili Camat se Kabupaten Buleleng.
program Pemerintah dalam terhubungnya Administrasi Kependudukan khusus di Buleleng terkait kepemilikan Akta, baik Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. dengan ini Disdukcapil akan menghadirkan Program Akta tersebut.
khusus di Kecamatan Kubutambahan jadwal tersebut akan dilaksanakan di Desa. dari 13 Desa yang ada diKecamatan Kubutambahan, antara lain:
Yang mana pelaksanaannya dilaksanakan dikantor desa masing-masing dengan kuota 50 Akta khusus Akta Perkawinan terhadap warga miskin, terkait persyaratan Administrasi sebagai pendukung agar di Fasilitasi oleh pihak Pemerintahan Desa masing – masing.