Kubutambahan,Kamis (29/11), Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui Kasi Linmas Trantib Made Bagia bersama Anggota kembali menindaklanjuti penertiban APK, Baliho dan atribut lainnya yang melanggar yang mana dilakukan sesuai dengan keputusan KPU Buleleng No : 175/HK/ 03.1-Kpt/5108/KPU-Kab/IX/ Tahun 2018 tentang penetapan Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 di kab buleleng, peraturan bupati no 51 tahun 2007 tentang penetapan kawasan steril dan peraturan daerah no 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum di 9 Kecamatan se- Kabupaten Buleleng.
Adapun Desa – desa yang ditinjau dan ditertibkan APK,baliho dan atribut lainnya yang melanggar antara lain di Desa Kubutambahan,Bila,Pakisan,Tamblang ,Mengening ,dan Tajun ,hadir dalam penertiban tersebut Panwascam Kecamatan Kubutambahan,dan PPKD masing masing Desa.