(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

MENINGGKAT TUGAS DAN FUNGSI LINMAS DIKECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin kubutambahan | 11 Juli 2018 | 403 kali

Untuk meningkatkan Tugas dan Fungsi Linmas di Desa Se- Kecamatan Kubutambahan Satpol PP Kabupaten Buleleng mengadakan Pembinaan Linmas Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Rabu 11 Juli 2018 Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalisasi keberadaan linmas di tengah-tengah masyarakat. Linmas diharapakan mampu melakukan pendekatan yg persuasif, edukatif dan parsitipatif dalam masyarakat hadir Linmas Desa Se –Kecamatan Kubutamabahan,dan dibuka langsung olehSekcam Kubutambahan Gede Dody Sukma Oktiva Askara,S.Sos,M.Si.


Kabid Perlindungan masyarakat dari Satpoll PP Kabupaten Buleleng Drs Gusti Ketut Kusumajaya dalam hal ini memaparkan beberapa hal dari pada Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Berdasarkan Pasal 1 Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, perlindungan masyarakat adalah Suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban. dan berbagai fungsi dari Linmas : Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat,Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda,Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan,Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum,Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara,Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.


Sebelum acara di tutup Gede Dody SOA, S.Sos,M.si mengatakan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.pada intinya disini kita semua harus semangat dalam melaksanakan tugas dan mengabdi di Desa ‘Ujarnya.