(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Monitoring Bangunan Restoran di Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 20 April 2016 | 505 kali

Peranan perijinan dalam era pembangunan yang terus menerus berlangsung sangatlah penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi dan industrialisasi.  Demikian dengan dunia bisnis dan dunia usaha, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan dunia usaha merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Rabu(20/4) Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,Satpol PP Kabupaten Buleleng, Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng, Polres Kabupaten Buleleng dan Tim Kecamatan Kubutambahan melaksanakan pembinaan sekaligus memonitoring beberapa bangunan usaha yang ada di Kecamatan Kubutambahan. Restoran Cleopatra dan Marputu menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi untuk melakukan kegiatan monitoring tersebut. Diketahui pada kesempatan itu Restoran Cleopatra sudah tidak beroperasi lagi sedangkan Restoran Marputu yang berlokasi di Desa Bukti dengan luas lahan + 15 Are dan sudah beroperasi ini belum memiliki surat ijin baik itu surat ijin membangun ataupun surat ijin usaha. Restoran Marputu ini dimiliki oleh Putu Sukrawan dengan karyawan sebanyak 6 orang. Tim Kabupaten diterima oleh staf pengelola restorant tersebut yakni Putu Astawa. Selain tidak adanya kelengkapan surat ijin restoran tersebut juga belum memiliki pengelolaan sampah dan pembuangan air limbah yang sampai saat ini masih dibuang langsung ke laut. Pada kesempatan tersebut diharapkan kepada pemilik maupun pengelola restorant tersebut untuk segera mengurus surat ijin, adanya pengadaan bak sampah dan perlunya pembuatan sepiteng untuk limbah restoran.-el-