Monitoring Penyelarasan Arah Kebijakan di Desa Depeha
Admin kubutambahan | 19 Desember 2016 | 424 kali
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 2 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dimana pelaksanaannya sudah dijabarkan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. guna menindak lanjuti hal tersebut Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumertajaya bersama Kasi Pemerintahan Kantor Camat Kubutambahan menjadwalkan koordinasi pendampingan/monitoring di desa se-Kecamatan Kubutambahan. Senin(19/12) desa Depehe menjadi sasaran awal monitoring tersebut dengan diikuti seluruh perangkat desa, monitoring ini diharapkan mampu mempermudah desa dalam menyusun anggaran desa.
Download disini