(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Mulai 5 Agustus 2020, Pelanggan PAM Desa Dikenakan Pajak Air Permukaan Rp 100 Per m3

Admin kubutambahan | 15 Juli 2020 | 158 kali

Sesuai dengan Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2017 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Penyetoran Pajak Air Permukaan, mulai tanggal 5 Agustus 2020 pelanggan air bersih yang dikelola oleh BUMDesa Tajun akan dikenai pajak sebesar Rp 100,- per m3. Hal ini disampaikan oleh Tim Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangli, Rabu (15/7) di Kantor Perbekel Tajun.

Ketua BUMDesa Mandala Giri Amertha Desa Tajun Drs. I Nyoman Sugana, menjelaskan bahwa nilai pajak yang harus dibayarkan kepada Bapenda Bangli dihitung dari jumlah pemakaian pelanggan per m3 per bulan. Contohnya, salah satu pelanggan menggunakan air sebesar 20 m3, maka akan dikenai pajak sebesar Rp 2000,-.

“Ini karena air yang dikelola BUMDes adalah air yang berlokasi di Kabupaten Bangli. Pembayarannya dilakukan langsung oleh BUMDesa terhadap seluruh pelanggan air mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2020. Jumlah pelanggan saat ini adalah 1.151,” jelasnya (15/7).

Nyoman Sugana menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan tersebut dipotong langsung dari pembayaran rekening air pelanggan. Ini artinya, tidak ada penambahan pembayaran khusus pajak untuk masing-masing pelanggan.

Sumber :http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/957