(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

MUSDESUS BLT-DD DI DESA BENGKALA

Admin kubutambahan | 10 Juli 2020 | 218 kali

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 140/433/SE/DPMD/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tertanggal 23 Juni 2020, BPD Desa Bengkala menggelar Kegiatan "Musyawarah Khusus" yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bengkala hari ini Kamis (9/7).

Kegiatan Musdesus dibuka langsung oleh Ketua BPD I Ketut Darpa yang didampingi oleh Perbekel Bengkala I Made Astika, Kelian Desa Adat Bengkala Nyoman Sasi dan Pendamping Desa I Gede Tenny Sugiarta serta diikuti oleh para undangan dari unsur Kelian Banjar Dinas, Kelian Dadia, anggota LPM, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Salah satu agendanya sesuai isi dari Surat Edaran Bupati Buleleng tersebut yaitu; bahwa Masa Penyaluran BLT-DD yang semula 3 bulan berubah menjadi 6 bulan terhitung sejak bulan April 2020. Hal itulah yang menjadi pokok pembahasan pada kesempatan ini.

Mengenai mekanisme pendataan KPM disetujui tetap memakai KPM Jilid Satu tanpa merubah data apapun, lalu untuk jangka waktu pemberian BLT-DD karena ada pengecualian yang mengatakan; "BLT-DD dapat disalurkan sepanjang DD TA. 2020 tersedia", maka untuk di Desa Bengkala disetujui akan menyalurkan BLT-DD untuk Jilid Dua ini hanya satu kali (1x) yakni jatah bulan Juli 2020 saja dengan besaran Rp. 300.000.,-/KPM, mengingat sesuai dengan mekanisme perubahan APBDESa TA. 2020 ketersediaan Dana Desa jika Penyaluran BLT-DD Jilid Dua ini dilaksanakan sebanyak tiga kali, akan melebihi batas ketentuan. Oleh karena itulah diputuskan penyalurannya akan dilaksanakan hanya sekali jatah bulan Juli 2020 dan sisa anggaran akan digunakan untuk prioritas lain yaitu Kegiatan Padat Karya Tunai (Pembangunan Fisik/Rabat Beton) yang nantinya diharapkan dapat membantu perekonomian warga masyarakat.

     

Sumber : Facebook Pemdes Bengkala