Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Bengkala menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan Pembangunan Desa secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem Perencanaan Pembangunan Desa yang merupakan bagian integral dari sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Nasional pada hari ini Rabu (16/10) Malam, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bengkala.
Camat Kubutambahan yang di wakili oleh Kepala Seksi Pembangunan Ketut Juni Ardana., SE dan Kepala Seksi Pemerintahan Gede Bendesa, Acara Musrenbangdes dibuka langsung oleh Plh. Perbekel Bengkala yang didampingi Ketua BPD, serta Kelian Desa Adat Bengkala.
Musrenbangdes dilaksanakan dalam rangka membahas dan menyepakati prioritas kegiatan Pembangunan skala desa berdasarkan perkiraan Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 dan membahas prioritas kegiatan Pembangunan dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng yang akan diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun 2020.
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 merupakan acuan bagi Pemerintah Desa untuk:
1. Menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020 yang akan dilaksanakan Desa dan dibiayai pada APBDESa Tahun 2020
2. Membahas dan menyepakati prioritas usulan kegiatan Pembangunan Desa dan kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2021 yang termuat pada DU-RKP Desa dan akan diusulkan melalui Musrenbangcam Tahun 2020.
3. Memilih dan Menetapkan Delegasi Desa untuk mengikuti Musrenbangcam Tahun 2020 (pengawal usulan, yang terdiri dari; Perbekel, Ketua BPD ,Ketua LPM, Kepala Urusan Perencanaan, Tokoh Masyarakat dan unsur Perempuan