(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Musrenbangdes RPJMDESa di Desa Bengkala 2019-2025

Admin kubutambahan | 29 Juli 2020 | 140 kali

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang mengamanatkan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Pemerintah Desa Bengkala melaksanakan Musrenbangdes RPJMDESa Bengkala 2019-2025 yang bertempat diruang Rapat Kantor Perbekel Bengkala hari ini Rabu (29/7), Malam.

Kegiatan Musrenbangdes dibuka langsung oleh Perbekel Bengkala I Made Astika yang didampingi oleh Camat Kubutambahan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pembangunan sekaligus Plt. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan I Ketut Juni Ardana., SE, Ketua BPD I Ketut Darpa, Kelian Desa Adat Bengkala Nyoman Sasi dan Sekretaris Desa serta diikuti oleh para undangan dari berbagai elemen masyarakat Desa Bengkala.

Dalam sambutannya Perbekel Bengkala menyampaikan "Apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyusun RPJMDESa yang sudah bekerja keras dan mampu bekerja dengan baik dalam menyusun Rancangan RPJMDESa selama ini dan ditekankan kembali bahwa RPJMDESa merupakan rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJMDESa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMDESa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sementara Camat Kubutambahan melalui Kepala Seksi Pembangunan sekaligus Plt. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan menyampaikan; "Rancangan RPJM Desa harus memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Kebijakan Umum serta Rencana Pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa" dan mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan disituasi pandemi sekarang ini serta membiasakan memanfaatkan Buah Lokal disetiap ada upacara ataupun kegiatan di Desa sesuai dengan Intruksi Gubernur Bali.

Terakhir hasil yang diperoleh adalah terwujudnya Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESa) Tahun 2019 -2025. Dimana sebelumnya BPD telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDESa tersebut. Kemudian setelah dirasa cukup oleh Perbekel terpilih, selanjutnya Perbekel bersama BPD menetapkan menjadi Peraturan Desa Bengkala.