Mengening – Selasa,10 Juli 2018 Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pembangunan yang bersifat partisipatif sesuai dengan undang – undang 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Pelaksanaan diperlukan adanya langkah – langkah perencanaan yang di titik beratkan pada kebutuhan real masyarakat.
Bertempat di kantor Desa mengening pelaksanaan Musyarawah Desa ( Musdes ) dilaksanakan, Camat Kubutambahan yang diwakili Kasi Pembangunan Ketut Juni Ardana, SE yang mana sebagai ledding Sektor, Hadir Perbekel Desa Mengening, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota , Bhabinkamtibmas , Bhabinsa, PKK, dan Tokoh Masyarakat . Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2019 di Desa Mengening dengan hasil menetapkan rancangan RKPDes 2019 dan menetapkan Tim Verifikasi.