(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

PELAYANAN SI MELIK DI DESA TAMBLANG KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin kubutambahan | 19 Maret 2019 | 235 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK), dengan inovasi Satu Layanan Dapat Tiga Dokumen (TRIDATU), dan Satu Layanan dapat Empat Dokumen (4 IN 1) di Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Selasa (19/3).

Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Kali ini bukan saja pelayanan jemput bola Perekaman dan Pencetakan KTP-el tapi Disdukcapil Kabupaten Buleleng melayani pembuatan biodata, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

Dari hasil yang didapat pada Pelayanan SI MELIK kali ini berjumlah Sebagai Berikut :

  1. Perekaman KTP-el : 30 Orang
  2. Cetak KTP-el : 41 Keping
  3. Suket : 0 Lembar
  4. KIA : 159 Keping
  5. Biodata : 51 Lembar
  6. Cetak KK. : 59 Lembar
  7. Akte perkawinan : 9 Kutipan
  8. Akte perceraian : 0 Kutipan
  9. Akte kelahiran : 62 Kutipan
  10. Akte kematian. : 9 Kutipan