(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pemantapan Tahap I Teknis Tata Kelola Kearsipan di Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 13 Februari 2019 | 323 kali

Penyelenggaraan Sistem Kearsipan nasional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional akan dapat berjalan secara efektif apabila lembaga kearsipan nasional didukung oleh suatu sistem informasi kearsipan nasional. 

Pembangunan sistem informasi kearsipan nasional dalam kerangka sistem kearsipan nasional berfungsi untuk menyajikan informasi yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Agar fungsi sistem informasi kearsipan nasional dapat berjalan secara optimal lembaga kearsipan nasional perlu membentuk jaringan informasi kearsipan nasional dengan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai pusat jaringan nasional serta lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi sebagai simpul jaringan. 

Jaringan informasi kearsipan nasional pada lembaga- lembaga kearsipan berfungsi untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat, dan peran serta masyarakat di bidang kearsipan.

Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng dalam rangka pelaksanaan persiapan lomba pengelolaan Kearsipan Desa / Kelurahan se Kab Buleleng Tahun 2019. 

Terkait dengan hal tersebut, Tim Pembina Kearsipan Kab Buleleng melaksanakan Pembinaan Tahap I Tata Kelola Kearsipan di Desa Bulian ,Rabu (13/2 ), hadiri dalam kesempatan ini Tim Pembina Kearsipan Kabupaten Buleleng, Sekcam Kubutambahan Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos, Perbekel Desa Bulian beserta Perangkat Desa.