Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng ,Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Pembahasan Penerapan TIK Terpusat di Pemkab Buleleng pada tanggal 23 Juli 2018,Rapat dibuka oleh Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Made Suharta ,S.Kom,M.AP , didampingi Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi Angelina Sagita Sastrawan, ST Nampak terlihat Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng Dr.Drs. I Ketut Suweca, M.Si hadir dari SKPD Kabupaten Buleleng,dalam kesempatan ini Camat Kubutambahan menugaskan Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan Drs Cening Arca beserta Staf Operator Website.
Sehubungan dengan adanya Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK terkait Penerapan TIK Terpusat,bertujuan untuk menginvestaris Aplikasi – aplikasi yang ada di seluruh SKPD Kabupaten Buleleng,supaya mengetahui dengan menginvestaris aplikasi itu dijalankan atau di manfaatkan , karena aplikasi ini bersifat sektoran karena dimanfaatkan oleh SKPD tertentu ,dan Dinas Kominfosandi bisa mengintegrasi semua aplikasi tersebut. Dan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2016 tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pengembangan Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana TIK Terpadu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten bertujuan untuk meningkatkan E-Goverment di lingkungan Kabupaten Buleleng, terlebih lagi tantangan di era modern kali ini pentingnya Internet sebagai sarana dalam setiap kegiatan yang mendukung pelayanan terhadap publik tidak bisa dipungkiri lagi nilai tingkat ketergantungan yang semakin hari semakin meningkat, berbanding lurus pula dengan citra Pemerintah Kabupaten Buleleng pada khususnya untuk menjawab tantangan tersebut.
Kadis Kominfosandi, berterimakasih terhadap perwakilan dari setiap SKPD yang telah hadir pada kegiatan kali ini, diharapkan materi yang diperoleh mampu digetok tularkan terhadap teman-teman yang ada di SKPD masing-masing.
Download disini