Batas adalah garis/sisi atau sempadan pemisah antara dua buah daerah atau permukaan bumi dalam kaitannya dengan administrasi pemerintah, lingkungan, perairaan, sungai dan bidang lainnya. Batas administrasi pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota dikenal dengan daerah otonom. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-bats wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan asoirasi dalam sistem suatu Negara. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan penetapan dan penegasan Batas Desa di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng bersama Tim Pendamping melaksanakan tahapan pelacakan Batas Desa yang akan dilanjutkan dengan pemasangan pilar batas.
Rabu(11/5) bertempat di Gedung Serba Guna Desa Mengening Pembahasan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di laksanakan dengan tujuan untuk menyiapkan fakta dan informasi yang jelas dalam penetapan batas yang pasti dilapangan serta untuk menetapkan batas kewenangan pelayan publik, baik itu wajib ataupun pilihan. Dalam pertemuan tersebut hadir Tim Kabupaten Buleleng yang terdiri dari perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dan Topdam, Kasi Pemerintahan dan Kasi Linmas Trantib Kecamatan Kubutambahan, Babinsa dan Babinkantibnas Desa Mengening serta Perbekel yang terkait dan berbatasan langsung dengan Desa Mengening yang masing-masing menghadirkan Kaur Pemerintahan, Kelian Banjar Dinas terkait dan Tokoh Masyarakat. Desa yang berbatasan langsung dengan Desa Mengening diantaranya Desa Tamblang, Desa Bontihing, Desa Pakisan dan Desa Tajun. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Perbekel Desa Mengening dan dilanjutkan dengan pengarahan Tim Kabupaten Buleleng terkait dengan pelacakan Batas Desa sekaligus pemasangan patok batas desa yang disaksikan bersama. Dari kesepakan tersebut dinyatakan tidak ada masalah yang bersifat prinsip. Desa Bontihing dan Desa Pakisan karena sudah berbatasan langsung dengan batas alam yakni Sungai/Tukad Daya maka dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa masing-masing. Terkait dengan teknis pelacakan lapangan dimana Desa Tamblang dan Desa Tajun berbatasan dengan darat ( tanah kebun warga ) sehingga harus dengan pematokan batas-batas dan penentuan titik patok Batas Desa tersebut. Untuk pemasangan patok sementara dengan menggunakan patok kayu yang nantinya akan diganti dengan patok permanen oleh Tim Topdam dan hasil dari pelacakan tersebut akan didapat pada Peta Desa Mengening yang nantinya juga akan dipadukan dengan peta-peta desa tersebut untuk disinkronisasikan dan selanjutnya secara formal akan di tetapkan dengan Peraturan Bupati Buleleng.-el-