Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tajun bersama Pemerintah Desa Tajun menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan pengawas BUM Desa Mandala Giri Amertha, Senin (6/1/2020). Musdes yang digelar di Ruang Rapat Kantor Perbekel Tajun turut dihadiri oleh Ketua BUM Desa Tajun dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam rapat tersebut dengan musyawarah mufakat peserta rapat menetapkan I Gede Agustawan, S.H., sebagai Ketua Pengawas BUM Desa dan I Gede Dadi, S.E., sebagai Sekretaris merangkap anggota Pengawas BUM Desa. Pengawas BUM Desa Tajun mulai bertugas sejak 6 Januari 2019.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk (a) pemilihan dan pengangkatan pengurus, (b) penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa, dan (c) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Sumber Berita : http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/888