Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek. Rabu(2/3) bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Tim Pembina Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Dispenda, BPMPD, BPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum mengadakan pembinaan dalam rangka pelaksanaan rancangan peraturan desa yang dihadiri oleh perbekel dan sekdes se-Kecamatan Kubutambahan. Kasi Pemerintahan I Wayan Ngarsa membuka pertemuan tersebut dengan ucapan selamat datang kepada tim dari kabupaten dan peserta pembinaan tersebut, beliau berharap dengan diadakannya pembinaan ini perangkat desa utamanya perbekel dapat memahami setiap materi yang dijelaskan sehingga dalam penyusunan rancangan peraturan desa tentang sumber-sumber pendapatan desa dan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa dapat dipahami. Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Putu Suastika membahas materi tentang produk hukum khususnya tentang peraturan desa kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabid Pemdeskel BPMPD Kabupaten Buleleng I Gusti Ketut Kusumajaya bersama Kasubbag Perencanaan BPKAD Kabupaten Buleleng Gede Suartama yang memberikan materi tentang penyusunan APBDes. Pada kesempatan yang sama Kasi Penyuluhan Dispenda Kabupaten Buleleng Ni Wayan Puspa memberikan materi tentang perpajakan dan Staf Inspektorat Komang Budiasa membahas materi tentang pengawasan. Dengan di adakannya pembinaan ini sangat diharapkan dapat mempermudah cara penyusunan rancangan peraturan desa di masing-masing desa dengan mengingat dan menjalankan setiap materi yang sudah di sampaikan oleh tim kabupaten dan dalam penyusunan RKP APBDes diharapkan desa-desa khususnya dilingkup Kecamatan Kubutambahan mempunyai keseragaman tentang struktur dan format APBDes yang akan di ajukan ke Pemerintah Daerah.