Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu melaksanakan Pembinaan terkait penanaman modal, Selasa (21/5 ).
Dalam rangka mengimplementasikan peraturan pemerintah No .24 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik ( Online Single Submission - OSS), dan UU No.25 Tahun 2017 tentang penanaman modal pasal 15 poin c yang diperkuat dengan Perka BKPM No .7 Th. 2018 poin c tentang LKPM.
Camat Kubutambahan dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekcam Kubutambahan Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos., didampingi Kasi Pelayanan Terpadu Ketut Suarsa,SE. Yang dihadiri dari DPMPTSP Kab Buleleng dan Kaur Pelayanan Perizinan Desa se - Kec Kubutambahan.