(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pemdes Bulian Edukasi Masyarakat agar patuhi protokol kesehatan covid19

Admin kubutambahan | 07 September 2020 | 151 kali

Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid19 dalam tatanan kehidupan era baru. Jika dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Peraturan Bupati (Perbup) no 41 Tahun 2020 ini mulai berlaku tanggal 7 September 2020, Untuk Toko/Ruko/Perusahaan yang tidak menyediakan washtafel cuci tangan akan kena denda Rp 1.000.000 dan izinnya bisa dicabut (perusahaan)
dan jika perorangan yang tidak pakai masker saat berpergian / beraktivitas diluar rumah akan dikenakan denda Rp 100.000.
Maka dari itu adapun upaya
PemDes Bulian
untuk mengedukasi masyarakat agar patuh dan tidak melanggar peraturan pemerintah adalah :
1. Melakukan penerangan keliling Desa Bulian yang dilaksanakan oleh Bapak Babinkabtibmas bersama Kasatgas dan tim Linmas.
2. Edukasi langsung ke toko2 dan pedagang yang dilaksanakan oleh Bapak Mekel dan Kadus.
3 . Edukasi para Kadus ke pedagang dimasing2 wilayahnya.
Operasi razia masker ini akan sewaktu - waktu dilaksanakan oleh operasi gabungan Satpol PP, TNI - Polri kabupaten ke desa - desa.
jadi untuk antisipasi agar tidak kena denda, maka selalu gunakan masker saat beraktivtas diluar rumah.
Ayo patuhi protokol kesehatan, guna mencegah dan mengendalikan Covid19 dalam kehidupan era baru !
 
 
Sumber : https://www.facebook.com/profile.