Kubutambahan - Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu dan memperhatikan surat Ketua KPU Buleleng No : 712-714-716/PL.01.5-SD/5108/KPU-Kab/XI/2018,tanggal 15 Nopember 2018 tentang data data APK, Baliho dan Atribut lainnya yang melanggar akan dilakukan penertiban sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng No : 175/HK/ 03.1-Kpt/5108/KPU-Kab/IX/ Tahun 2018 tentang penetapan Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 di kabupaten buleleng, peraturan bupati no 51 tahun 2007 tentang penetapan kawasan steril dan peraturan daerah no 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum di 9 Kecamatan se- Kabupaten Buleleng.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng di dampingi Kasi Linmas Trantib Kecamatan Kubutambahan beserta Anggota melaksanakan Penertiban APK, Baliho dan Atribut lainnya yang melanggar, Rabu (28/11) di Desa Kubutambahan dan Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.
Dan Selanjutnya Desa - desa yang belum akan ditindaklanjuti oleh Kasi Linmas Trantib Kecamatan Kubutambahan beserta Anggota,"himbuh I Made Bagia selaku Kasi Trantib".
Hadir dalam Penertiban ini Unsur Polsek Kubutambahan, Panwaslu Kecamatan Kubutambahan,PPK Kecamatan Kubutambahan dan PPL Desa Se - Kecamatan Kubutambahan.