Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor : 027/K.Bawaslu-Prov.BA-03/PM.00.02/I/2019,tentang hasil temuan Bawaslu Kab Buleleng No 006/TM/PL/Kab Bll/17.03/I/2019 tertanggal 14 Januari 2019 tentang Alat Peraga Kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Linmas Trantib dan Pol PP I Made Bagia beserta anggota mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab Buleleng, Pengawas Kecamatan dan PPL melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye sebanyak 25 di Kecamatan Kubutambahan,Selasa (12/2/2019).
Titik-titik APK yang ditertibkan dibagi 2 Jalur, yakni Jalur Selatan ( Desa Kubutambahan,Desa Bengkala,Desa Tamblang dan Tajun )dan jalur Timur (Desa Kubutambahan dan Desa Bukti )