Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Kembali Lakukan pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Buleleng di Kecamatan Kubutambahan dengan tujuan supaya terwujudnya ketertiban dan ketentraman masyarakat .
Seijin Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa, M.Si , Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan Ikut mendampingi pengawasan tersebut,Rabu ( 7/11/2018),Sekitar Pukul 09.30 wita .
Pengawasan kali ini adalah tempat gym, Ruko, Rumah Kos, Rumah Tinggal , dan Alfamart yang berada di pinggir jalan sesuai dengan perda No.2 Tahun 2012 tentang perijinan ,melanggar sempadan jalan.