Pemerintah Desa Tajun mulai hari ini, 16 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020 membuka lowongan pekerjaan Perangkat Desa, yaitu sebagai Kelihan Banjar Pasek. Bagi warga Banjar Dinas Pasek yang berminat menjadi Kelihan Banjar Banjar Dinas Pasek agar mendaftarkan diri dengan persyaratan seperti yang tertera pada foto di bawah ini.
Seperti diketahui bahwa sesuai dengan Keputusan Perbekel Tajun Nomor 2 Tahun 2014, masa bakti Kadek Suija yang sebelumnya menjabat sebagai Kelihan Banjar Dinas Pasek berakhir kemarin tanggal 15 Januari 2020. Oleh sebab itu, Pemerintah Desa Tajun membuka lowongan untuk mengisi jabatan Kelihan Banjar Dinas Pasek.
Keterangan: foto utama diunduh di google.co.id
Sumber Berita : http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/889