(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Penilain Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Kab Buleleng Tahun 2019 di Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 18 Maret 2019 | 264 kali

Penilain Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Kab Buleleng Tahun 2019 di Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan,Senin (18/3) yang dilaksanakan diKantor Desa Mengening.

Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa didampingi Perbekel Desa Mengening Ketut Angga Wirayuda,SH menyambut kedatangan Bupati Buleleng yang diwakili Asisten I Setda Kabupaten Buleleng I Putu Karuna,SH bersama Kepala Dinas PMD Kab Buleleng I Made Subur,SH serta Tim Kabupaten Buleleng. 

Dalam Laporan Perbekel Desa Mengening Ketut Angga Wirayuda,SH  menyampaikan bahwa Desa mengening merupakan wilayah perbukitan dengan ketinggian 600-700 meter dari permukaan laut dengan luas wilayah 500 ha dengan jumlah penduduk akhir tahun 2018 sebanyak 2.347 jiwa. Sebagian besar Masyarakat Desa Mengening sebagai petani dengan produk unggulan pada sektor perkebunan cengkeh.

Perbekel Desa Mengening menyerahkan secara langsung Buku Profil Desa Mengening kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Subur,SH selaku Ketua Tim Kab Buleleng.

Pelaksanaan penilaian perlombaan desa ini merupakan bagian dari Evaluasi perkembangan desa dan merupakan amanat dari permendagri no 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.

Kepala Dinas PMD Kab Buleleng I Made Subur Selaku Ketua Tim Penilai menyampaikan Pada evaluasi perkembangan desa kali ini juga dirangkaikan dengan lomba bina keluarga balita ( BKB ) dari dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta lomba taman obat keluarga ( TOGA ) dari Dinas kesehatan kab buleleng. 

Dalam kesempatan ini Bapak Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1941 kepada Desa Mengening, Acara secara resmi dibuka oleh Asisten I Setda Kab Buleleng dan membacakan langsung sambutan bupati buleleng. 

Dengan berlakunya uu no 6 tentang desa menjadikan desa sebagai identitas pemerintahan yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus seluruh kebutuhan masyarakat desa. Adanya pengakuan kewenangan hak asal usul dan skala lokal desa maka semua stikholder yang ada di desa bertanggung jawab atas pembangunan yang dilakukan di masing masing desa, menuju desa mandiri, maju dan sejahtera. 

Untuk mencapai masyarakat yang sejahtera diharapkan pemerintah desa dapat menggali potensi yang dimiliki desa, dalam rangka melakukan pembangunan untuk selalu berinovasi dengan memperhatikan potensi yang dimiliki seperti desa mengening agar perencanaan pembangunan desa disesuaikan dengan potensi yang dimiliki desa mengening, seperti potensi di bidang perkebunan dengan produk unggulan cengkeh serta potensi di bidang pariwisata berupa air terjun, sehingga bagaimana potensi ini dapat dikembangkan untuk mesejahterakan seluruh warga masyarakat. 

Hadir dalam penilaian Ketua DPRD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Anggota DPRD Dapil Kec Kubutambahan Wayan Masdana, Pimpinan OPD Kab Buleleng, Ketua TP PKK Kab Buleleng beserta anggota, Ketua Forkom Perbekel Desa Kec Kubutambahan, Perbekel Desa Se- Kec Kubutambahan, Ketua TP PKK Kecamatan Kubutambahan Ny Karnadi Suyasa beserta PKK Kec Kubutambahan, Tim Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Desa Mengening beserta perangkat Desa, Ketua PKK Desa Mengening, Tokoh Masyarakat , BPD , LPM , Kelian Desa Pakraman, dan Tim pendamping desa masing masinh indikator.