(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Peningkatan Pemahaman Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Admin kubutambahan | 01 Oktober 2015 | 488 kali

Kamis(1/10) siang sekitar pukul 10.00 wita Sosialisasi Perundang-undangan digelar Guna kelancaran pelaksanaan program peningakatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dan demi memantapkan pelayanan administrasi kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan digelar dengan di hadiri Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Camat Kubutambahan dan Peserta Sosialisasi yang terdiri dari Instansi Dinas Nivo dan Kepala SMP,SMA/K. Ini merupakan hari ketiga dilaksanakannya sosialisasi peraturan perundang-undangan oleh Tim BKD Kabupaten Buleleng. Diawali dengan ucapan terima kasih oleh Camat Kubutambahan  Drs. Komang Sumertajaya beliau berharap dengan diadakannya sosialisasi ini akan mampu meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan segala persoalan yang ada agar disampaikan untuk nantinya didiskusikan sehingga ditemukan jalan keluarnya. materi disampaikan oleh masing-masing bidang yang ada di BKD Kabupaten Buleleng, Kabid Pendataan dan Informasi BKD Kabupaten Buleleng Ir. Gede Subur, Kabid Kepangkatan dan Pensiun BKD Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika, SH, Kabid Pendidikan dan Pelatihan BKD Kabupaten Buleleng Made Sadipa, SH dan Kabid Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Buleleng I Gusti Made Suriawan, SH yang pada kesempatan tersebut membahas tentang disiplin pegawai dan tata cara pembuatan SKP ( Sasaran Kerja Pegawai ). Ditemui usai membuka sosialisasi tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos menyampaikan tujuan dan harapan diadakannya sosialisasi tersebut, selain untuk menyampaikan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang terkini terkait tentang masalah kepegawaian tetapi juga untuk menjawab persoalan persoalan yang ada bagi PNS di wilayah kecamatan dengan harapan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan agar lebih ditingkatkan lagi.