Bagian Pembangunan Kantor Camat Kubutambahan menggelar Rakor ( Rapat Koordinasi ) Penyamaan Persepsi terkait proses Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa dengan BPD se Kecamatan Kubutambahan, Bertempat Aula Kantor Camat Kubutambahan,Rabu (18/11).
Camat Kubutambahan, Drs Made Suyasa,M.Si,. dalam Rakor ini menyampaikan bahwa BPD mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa . BPD sebagai lembaga legislatif desa mempunyai peran tanggung jawab penuh sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) merupakan partner kerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. BPD mempunyai andil dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam setiap kebijakan yang yang diambil Kepala Desa, BPD harus ikut dalam merumuskan dan mengesahkan.
Madong Hartono selaku Kasi PKADes Dinas PMD Kab Buleleng menyampaikan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) sebagai unsur Pemerintahan Desa yang ikut bertanggung jawab dalam pembangunan Desa diharapkan Melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya dimana mempunyai tugas melaksanakan Musdes ( Musyawarah Desa ) perencanaan hingga musrenbangdes guna menyepakati Rancangan RKPDesa menjadi RKPDesa dan Perdes RKPDesa yang selanjutnya menyepakati APBDesa tahun 2021 dengan tetap melaksanakan meminta penjelasan terhadap RKPDesa, koreksi jika diperlukan dan memastikan yang tercantum sudah sesuai dengan ketentuan melalui rapat gabungan antara BPD dan Pemerintah Desa.
Demikian juga dalam rangka pengawasan kinerja BPD melakukan pengecekan lapangan agar pelaksanaan kegiatan adanya kesesuaian antara fakta dan Dokumen pelaksanaan.
Hadir dalam rakor ini, Kepala Dinas PMD Kab Buleleng yang diwakili oleh Kasi PKADes Madong Hartono, S.Pd, Kasi Pembangunan Kantor Camat Kubutambahan, Ketua Forkom BPD Se Kecamatan Kubutambahan, dan Ketua BPD se Kecamatan Kubutambahan.