Kamis ( 3/5/2018) Penyampaian dan penyempurnaan penyusunan IKLH bertempat di Ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya menugaskan kasi pelayanan terpadu Kecamatan Kubutambahan, dalam hal ini maksud dan tujuan IKLH. pertama sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daeraj yg berkaitan dengan bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketiga sebagai instrumen keberhasilan pemerintah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Dipaparkan juga indek kwalitas lingkungan hidup yaitu 100% yang terdiri dari : indek kualitas udara 30%, indek kualitas air 30% dan indek kualitas tutupan lahan 40 %