Penyuluhan Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2018 kembali di laksanakan yang mana jadwal hari ini di Desa Depeha dan Tajun Kecamatan Kubutambahan.
Tajun ( 20/2/2018) Bapak Camat Kubutambahan Drs komang Sumertajaya menghadiri Sosialisasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Tajun ,Tim BPN Kab. Buleleng, Bapak Perbekel yang mana di wakili oleh Sekdes berserta staf , Kelian Desa Pakraman , dan Masyarakat Desa Tajun.
Bapak Camat Kubutambahan memberikan pemahaman tentang kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis ( PTSL ) dimana masyarakat desa tajun agar ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, agar semua berjalan dengan lancar.
Dalam Kesempatan ini Tim dari BPN Kab. Buleleng mempaparkan beberapa hal tentang pemahaman dan pengertian dari PTSL dimana dasar hukum ini ditetapkan oleh peraturan menteri Agraria dan tata ruang / kepala badan pertahanan Nasional Nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Masyarakat desa tajun sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dengan adanya sosialisasi ini masyarakat desa tajun jadi mengerti dan paham .dan memohon kepada perangkat desa agar menyiapkan apa saja yang diperlukan dalam pengurusan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) ini
Download disini