(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Percepatan Pelaksanaan Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Desa Kubutambahan dan Bontihing

Admin kubutambahan | 21 Februari 2018 | 355 kali

Kegiatan Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) tahun 2018 kembali dilanjutkan di Desa Kubutambahan dan Desa Bontihing.

( 21/2/18 ) Bertempat di Gor Besi Mejajar Desa Kubutambahan sosialisasi tentang PTSL dilaksanakan hadir Bapak Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya, Ketu Tim Sosialisasi PTSL dari BPN kab. Buleleng beserta Anggota, Perbekel Desa Kubutambahan, Ketua BPD, Penghulu Desa Pakraman Kubutambahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Calon Peserta PTSL Desa Kubutambahan.

Bapak Camat Kubutambahan memberikan pengertian dari pada PTSL ini kepada masyarakat desa kubutambahan karena merupakan program pemerintah yang betul – betul memperhatikan rakyat.tujuan dari kegiatan ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian hokum dan perlindungan hukum hak atas tanah secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuaka serta akuntabel , sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dan dimohon kepada masyarakat untuk menyertifikatkan tanah yang belum disertifikat , kegiatan ini tidak akan berjalan lancar dan baik tanpa bantuan dan partisipasi masyarakat desa kubutambahan semua.

Dalam Kegiatan ini Ketua Tim Sosialisasi PTSL dari BPN Kab. Buleleng menyampaikan beberapa hal tentang PTSL dan Tahapan. Pendaftaran tanah ini juga tak memakan biaya karena program pemerintah. Masyarakat hanya mengeluarkan biaya tentang materai dan uang untuk patok tanah. Nantinya tanah yang sudah didaftarkan akan mendapatkan nomor induk tanah, sehingga semua data soal tanah bisa dicari di sistem komputer. Pendaftaran Tanah ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dan Ketua Tim Juga menjelaskan beberapa tahapan tentang PTSl Ini antara lain :

  1. penetapan lokasi kegiatan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap
  2. pembentukan Panitia Ajudikasi Percepatan
  3. pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah
  4. pembuktian hak serta pembukuan Hak Atas Tanah
  5. penerbitan sertipikat hak atas tanah, bagi yang memenuhi syarat.  

Dan Masyarakat Desa Kubutambahan sangat mengapresiasi kegiatan PTSL ini karena dengan program ini masyarakat jadi lebih paham dan lebih mengerti.

Download disini