(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Permudah Warga Urus Administrasi Kependudukan, Perbekel Tajun Teken Kerja Sama dengan Disdukcapil

Admin kubutambahan | 01 September 2020 | 97 kali

Perbekel Tajun Made Arya, S.H., melakukan terobosan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga masyarakat. Pada tanggal 24 Agustus 2020, Perbekel Tajun teken kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Kerja sama ini bertujuan memudahkan warga masyarakat Desa Tajun dalam mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Pemerintah Desa Tajun dalam hal ini sebagai pihak kedua memiliki kewajiban memfasilitasi warga dalam pengisian blanko dan membantu warga mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam perjanjain kerja sama tersebut juga ditegaskan bahwa segala penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Jangka waktu penyelesaian dokumen minimal satu minggu sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Dengan kerja sama ini warga masyarakat Desa Tajun tidak perlu ke Disdukcapil Buleleng untuk menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Warga cukup mengisi blanko dan melengkapi persyaratan di Kantor Perbekel Tajun. Setelah berkas dinyatakan lengkap, secara kolektif Perangkat Desa Tajun akan mengajukan permohonan ke Disdukcapil Buleleng.

Sumber : http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/972-Permudah-Warga-Urus-Administrasi-Kependudukan--Perbekel-Tajun-Teken-Kerja-Sama-dengan-Disdukcapil